Tindak Lanjuti Laporan BPK

Agustus 24, 2007

MAJALENGKA(SINDO) – Kalangan LSM dan mahasiswa di Majalengka meminta penegak hukum menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2006.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen Majalengka (YLBKM) Dedi Barnadi mengatakan, hasil audit BPK merupakan lembaran negara yang semestinya diketahui masyarakat. Dalam laporan audit BPK itu ditemukan delapan poin yang dinilai bermasalah,terdiri atas tiga resume atas kepatuhan dan lima poin pada pengendalian intern.

Tiga poin, yakni pajak penghasilan pasal 21 atas penerimaan dari pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cideres dan Majalengka kurang dipungut sebesar Rp273,4 juta, biaya konsultasi, koordinasi, dan konsolidasi di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp23,8 juta, pekerjaan pembuatan kirmir sebesar Rp11,4 juta dan tanggul sebesar Rp124,9 juta.

Ditambah dengan lima poin pada pengendalian intern, yakni penerimaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kab Majalengka tahun anggaran 2006 diakui sebagai pendapatan asli daerah, pencairan anggaran kegiatan rehabilitasi Sekolah Dasar/Madrasah Diniyah, pemberian bantuan dana secara tunai sebesar Rp751,45 juta kepada pejabat instansi vertikal di Kab Majalengka, dan realisasi dana peningkatan pelayanan di enam satuan kerja sebesar Rp214 juta, realisasi belanja bantuan keuangan di Sekretariat Daerah kepada partai politik sebesar Rp104,5 juta.

”Kami belum mendapatkan kabar bahwa hasil audit BPK ini ditindaklanjuti penegak hukum. Ini kan rekomendasi bagi Pemerintah Kab Majalengka yang semestinya ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujarnya. Desakan ini pun diperkuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Majalengka. Presiden BEM Unma Ade Barjhi mengatakan, para penegak hukum di Kab Majalengka kurang responsif.

Artinya, apabila penegak hukum tidak responsif terkait dengan persoalan itu, maka segala persoalan menjadi selesai. ”Bagi kami, hasil audit BPK itu perlu diketahui masyarakat Majalengka.Artinya,karena kegiatan tersebut dianggarkan melalui APBD, maka harus dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

Sementara itu, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab Majalengka mengaku sedang melaksanakan anjuran BPK.Di antaranya, Sekretaris Daerah Kab Majalengka Suhardja menyatakan seluruh rekomendasi BPK sedang diberlangsungkan.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kab Majalengka Tonni Sinai mengatakan, laporan hasil audit BPK tidak bisa dinilai benar seluruhnya. ”Kami sudah mendapatkan laporan hasil audit. Namun, tidak seluruh hasil audit BPK harus ditindak lanjuti.Kadang ada benarnya dan kadang pula salah,” kata dia. (taofik hidayat)